Consolidated: as amended by the First Amendment (19 October 1999), the Second Amendment (18 August 2000), the Third Amendment (9 November 2001) and
the Fourth Amendment (11 August 2002).
UUD 1945 in Bahasa
PREAMBLE
Whereas independence is a genuine right of all nations and any form of alien occupation should thus be erased from the earth as not in conformity with humanity and justice, Whereas the struggle of the Indonesian independence movement has reached the blissful point of leading the Indonesian people safely and well before the monumental gate of an independent Indonesian State which shall be free, united, sovereign, just and prosperous,
By the grace of God Almighty and urged by the lofty aspiration to exist as a free nation, Now therefore, the people of Indonesia declare herewith their independence, Pursuant to which, in order to form a Government of the State of Indonesia that shall protect the whole people of Indonesia and the entire homeland of Indonesia, and in order to advance general prosperity, to develop the nation’s intellectual life, and to contribute to the implementation of a world order based on freedom, lasting peace and social justice, Indonesia’s National Independence shall be laid down in a Constitution of the State of Indonesia, which is to be established as the State of the Republic of Indonesia with sovereignty of the people and based on the belief in the One and Only God, on just and civilized humanity, on the unity of Indonesia and on democratic rule that is guided by the strength of wisdom resulting from deliberation / representation, so as to realize social justice for all the people of Indonesia
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.